SUKABUMI, INFOKOWASI.COM – Perlu diketahui Tanah objek pariwisata Istana Presiden (IP) sudah bersertifikat yang otomatis sudah milik pemerintah.
Pantai wisata IP atau Istana Presiden Citepus Kabupaten Sukabumi ke depannya akan ada tiketing, atau dikenakan tarif masuk. Hal itu dikatakan Sekertaris Dinas Pariwisata Wawan Setiawan. Ini sesuai diengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga.
“Salah satu tufoksi kita adalah mempersiapkan terkait destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi yang salah satunya objek wisata IP,” tukas Wawan kepada awak media selasa 7 Maret 2023 lalu.
Lebih lanjut Wawan mengatakan adanya retribusi di objek wisata pantai IP, berarti akan adanya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Besaran tiket yang akan dikenakan kepada pengunjung sebesar Rp5 ribu rupiah dan akan menggunakan barcode QRIS, jelasnya.||RD-01||









