Beranda SUKABUMI Sesuai Perda No.7 Tentang Restribusi Kepariwisataan, Dispar Akan Berlakukan Tarif Restribusi

Sesuai Perda No.7 Tentang Restribusi Kepariwisataan, Dispar Akan Berlakukan Tarif Restribusi

SUKABUMI, INFOKOWASI.COM – Perlu diketahui Tanah objek pariwisata Istana Presiden (IP) sudah bersertifikat yang otomatis sudah milik pemerintah.

Pantai wisata IP atau Istana Presiden Citepus Kabupaten Sukabumi ke depannya akan ada tiketing, atau dikenakan tarif masuk. Hal itu dikatakan Sekertaris Dinas Pariwisata Wawan Setiawan. Ini sesuai diengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga.

“Salah satu tufoksi kita adalah mempersiapkan terkait destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi yang salah satunya objek wisata IP,” tukas Wawan kepada awak media selasa 7 Maret 2023 lalu.
Lebih lanjut Wawan mengatakan adanya retribusi di objek wisata pantai IP, berarti akan adanya pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Besaran tiket yang akan dikenakan kepada pengunjung sebesar Rp5 ribu rupiah dan akan menggunakan barcode QRIS, jelasnya.||RD-01||

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakBakesbangpol Kabupaten Sukabumi Gelar Seleksi Calon Anggota Pasikbaraka Tingkat Kab.Sukabumi Tahun 2023
Artikulli tjetërWakil Ketua DPRD Kab.Sukabumi Yudi Suryadikrama, Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran Di Ciambar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini