Infokowasi.com, Jakarta – Kemarin malam, Selasa, 11 Agustus 2020, Kejaksaan Agung telah menggeledah dua tempat terkait kasus dugaan tindak pidana Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Satu lokasi di Jalan Sriwijaya dan satu lagi di Tebet Jakarta.
Pinangki sebelumnya telah melalui beberapa kali pemeriksaan karena pernah melakukan pertemuan dengan DJoko Tjandra di Malaysia. Kemudian hasil pemeriksaan internal itu menyatakan bahwa Jaksa Pinangki telah melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri sepanjang tahun 2019 sebanyak sembilan kali tanpa izin, dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pada hari ini (12/08/2020) Kejaksaan telah menetapkan perubahan status Pinangki menjadi Tersangka Kasus terkait Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Pinangki langsung ditahan di Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu Jakarta.
RED