Camat Jampangkulon Bahas Perubahan APBDes 2020 Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi

Camat Jampangkulon Bahas Perubahan APBDes 2020 Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi

Sukabumi-Jampangkulon, infokowasi.com – Baru-baru ini, seiring adanya bencana  darurat Virus Corona (covid-19) Unsur Muspika Kecamatan Jampangkulon telah melaksanakan. Pembahasan anggaran belanja desa 2020 APBDES perubahan. Berdasarkan SE (Surat Edaran No 443/2265-DPMD) tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Di desa-desa Se-Kabupaten Sukabumi”

Unsur Muspika Kecamatan Jampangkulon yang di hadiri, Para Kades se-Kecamatan Jampangkulon dan Tim Kesehatan, Unsur TNI,POLRI, lembaga lainnya.

Camat Jampangkulon Bahas Perubahan APBDes 2020 Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi

Menyikapi maraknya dan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 saat ini, Muspika Jampangkulon melakukan langkah konkret guna pencegahan dan penanggulangan untuk di minta kepada seluruh Pemerintahan Desa agar melakukan perubahan anggaran.

Waktu itu, pada hari selasa di aula kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, 31/03/2020, ada 10 Kepala Desa.

Camat Jampangkulon Bahas Perubahan APBDes 2020 Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi

Pembahasan tersebut, menjadi poin penting dalam kegiatan yang disampaikan oleh para kasi di Kecamatan yang menjadi fasilitator, guna membantu diantaranya

“Perubahan APBDes, Penggunaan Belanja Tak Terduga, Padat karya tunai desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19.”.

Camat Jampangkulon Drs. Yayan Mulya Suryana, saat di temui wartawan. Yang di bantu oleh Para Kasi Kecamatan, guna memfasilitasi bimbingan APBDes Perubahan berdasarkan SE (Surat Edaran Bupati Sukabumi) bahwa, setiap Kepala desa harus segera menetapkan status keadaan bencana keadaan darurat dan keadaan mendesak dengan keputusan kepala desa atas dasar berita acara komisi desa sebagai penanggung jawabnya adalah Kepala Desa, ketua kegiatan Sekdes, sekertaris kegiatan kasi kesejahtraan desa, anggota unsur Babinkamtibmas, unsur Babinsa, unsur BPD, Kadus, RW, RT.

“Kesimpulan Pembahasan anggaran belanja desa 2020 APBDES perubahan. Berdasarkan SE (Surat Edaran. No 443/2265-DPMD) Tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Di desa-desa Se-Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2020,” Paparnya.

 

Laporan : M Kuncir
Editor : Yossy Suryadi

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakCeloteh Irwansyah Akhirnya, Masalah Kemacetan di Kota-kota Besar Dunia, Oleh Corona Mampu Dipecahkan
Artikulli tjetërSDN Citamiang Kadudampit Lakukan Pembelajaran Melalui WA Group

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini