infokowasi.com – Salah satu jenis usaha yang cukup terdampak akibat wabah pandemi corona (Covid-19) di Indonesia adalah perusahan pers. Oleh karena itu, perusahaan pers meminta pemerintah supaya dapat memberikan dukungan insentif demi keberlangsungan industri media massa nasional tersebut.
Industri media massa saat ini tengah menghadapi dampak serius dari krisis ekonomi akibat wabah corona. Padahal media massa mempunyai peran penting dalam menyajikan informasi bagi masyarakat.
Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam sebuah pernyataan resminya, Jumat (9/4) pekan lalu.
Diketahui pula, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa pemerintah telah mempersiapkan kebijakan pengurangan pajak untuk 15 sektor manufaktur.
“Kami berharap rencana kebijakan ini dapat diperbaiki dengan memasukkan sektor industri media massa sebagai bagian dari prioritas penerima insentif ekonomi pemerintah,” tambah Nuh.
Dewan Pers berpandangan, skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya juga berlaku pada industri mediaassa seperti diberlakukan pada sektor penting lainnya.
Adapun usulan dari Dewan Pers terkait insentif bagi perusahaan pers yang merupakan hasil pembicaraan dengan konstituen pers nasional adalah sebagai berikut:.
1. Penghapusan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020;
2. Penghapusan PPh omzet untuk perusahaan pers tahun 2020;
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020;
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara;
5. Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung;
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah mellaui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis;
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak;
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020; dan
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
Dewan Pers bersama seluruh unsur pers nasional berharap pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan di atas.
“Kami yakin pemerintah memiliki kesungguhan untuk senantiasa mempertahankan kehidupan pers yang bebas, sehat, bertanggung-jawab dan selalu berkontribusi dalam penyelesaian masalah-masalah bangsa,” pungkas Nuh.
Laporan : Iwa K
Editor : Yossy Suryadi
Para pencari berita adlh garda terdepan dlm menyajikan informasi di situasi apapun, bkn hanya saat pndemi corona saja. Sudah sewajarnya wartawan dan perusahaan pers juga diperhatikan oleh pemerintah dlm keadaan sprti ini….