Jakarta, infokowasi.com – Seorang notaris dimungkinkan untuk dipanggil dan diperiksa oleh penyidik penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan terkait dengan akta yang dibuatnya. Dan jika terbukti adanya tindak pidana dalam proses pembuatan aktanya, maka notaris tersebut dapat dipidanakan.
Namun demikian, proses pemanggilan dan pemeriksaan seorang pejabat notaris yang diduga telah melakukan tindakan pidana dalam menjalankan tugas jabatannya, haruslah melalui proosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Pada Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris yang berbunyi, “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan notaris berwenang: a. mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris dan; b. memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.” Dengan Demikian, Undang-Undang a quo mengamanatkan kepada para penegak hukum bahwa untuk pemanggilan dan atau pemeriksaan terhadap notaris harus dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Rupanya pemanggilan dan pemeriksaan yang diduga telah mengabaikan Pasal 66 UUJN tersebut terjadi pada klien Albert Jackson Korassa Sonbai S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari salah seorang notaris yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang kini sudah berstatus sebagai “tersangka”. Dan akhirnya Albert memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Kepada jurnalis infokowasi.com usai menjalani sidang gugatan permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon pada Kamis (14/10/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albert mengatakan, “Kita beranjak mengajukan praperadilan ini dari adanya dugaan kriminalisasi notaris dan pembangkangan terhadap institusi Majelis Kehormatan Notaris, dan yang terpenting Undang-Undang Jabatan Notaris,” Tegasnya.
Menurut Albert, pada laporan polisi itu kliennya tidak dilaporkan sama sekali oleh pelapor namun dikembangkan oleh penyidik hingga ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam Perkap (Peraturan Kepala Kepolisian) RI No. 6/2019 sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengembangkan yang dulu dikenal dengan laporan model C, sekarang hanya dikenal dua model pelaporan, yaitu model A dan B dimana pasal yang dilaporkan itulah pasal yang disidik oleh kepolisian,” jelas Albert.
Lebih lanjut Albert juga mengatakan alasan dirinya menyatakan adanya dugaan kriminalisasi notaris dan pembangkaan, hal itu menurutnya karena pihak penyidik pernah mengajukan izin kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dan hasilnya permintaannya di tolak baik saksi maupun tersangka. “Semuanya ditolak tapi tetap di lanjutkan, demikian juga permintaan izin terhadap minuta akta, tetapi minuta akta tetap diperiksa tanpa persetujuan MKNW, dengan demikian kami menyebutnya pembangkangan terhadap Pasal 66 UUJN,” tegasnya lagi.

Diketahui pula dari keterangan Albert, sidang saat itu mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pemohon. Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan dua orang saksi ahli, pertama saksi ahli yang berkaitan Kenotariatan yaitu Pengajar Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum dan saksi ahli pidana yaitu Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Udayana.
“Kami menghadirkan ahli pidana guna mengupas tentang Perkap. Selama ini yang digunakan penyidik adalah KUHAP mengenai dua alat bukti yang cukup, namun dalam KUHAP tidak diatur tentang model pelaporan ada kekosongan dalam KUHAP yang diatur oleh PerKap seperti, model pelaporan sendiri yang tidak diatur dalam KUHAP tapi diatur oleh Perkap, jadi sudah jelas penyidik mengembangkan laporan sendiri yang jelas sudah diatur oleh Perkap. Dulu memang bisa dikembangkan melalui Perkap No.12 tahun 2009 dengan Model C, akan tetapi aturan tersebut kini telah dicabut,” terang Albert.

Albert juga menuturkan, bahwa alasan pihaknya menghadirkan saksi ahli kenotariatan adalah untuk memperjelas tentang kepastian hukum bagi seorang pejabat notaris ketika dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, serta bagaimana prosedurnya terkait dengan pemeriksaan minuta akta yang sesuai dengan UUJN.
Namun sayang, saat dimintai keterangan dan tanggapannya usai sidang gugatan permohonan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon, pihak penyidik yang hadir dalam persidangan saat itu enggan untuk memberikan keterangan kepada awak media. (Iwa K)









