
Kasus video viral Eko Purtjahjanto dan oknum Perangkat Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, ternyata masih menyisakan permasalahan, walaupun sebelumnya sudah terjadi kesepakatan damai (Islah) antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Muspika Cicantayan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, rencananya membahas permasalahan antara perangkat Desa Cijalingan dan Guru SMPN 1 Cicantayan, namun disayangkan beberapa pihak yang diundang tidak nampak hadir memenuhi undangan. Rapat tersebut dilangsungkan di Gedung Pendopo Sukabumi, Jalan A. Yani Kota Sukabumi, Senin, 15 Maret 2021.
Beberapa Pejabat dari Instansi terkait yang dinyatakan tidak menghadiri rapat diantarnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Thendi Hendrayana, Camat Cicantayan Sendi Apriadi, dan Kepala Desa Cijalingan Didin Jamaludin, hanya yang terlihat hadir adalah Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, dari SMPN 1 Cicantayan hadir Eko Purtjahjanto, Guru yang viral setelah postingan salah satu infrastruktur di Wilayah Desa Cijalingan pada akun facebook miliknya. Kehadiran Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam RDP sangat diharapkan karena dianggap sebagai kunci permasalahan yang menjadi trending topik dan bahan perbincangan publik akibat tindakan persekusi terhadap Eko.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Yudha menuturkan kehadiran para pejabat tersebut sangat penting untuk mencari titik temu dan penyelesaian agar sepenuhnya tuntas atas dugaa persekusi terhadap guru SMPN 1 Cicantayan tersebut.
Pimpinan dan anggota DPRD pun menyatakan rasa kekecewaan atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Tercatat Wakil rakyat yang hadir pada RDP antara lain Wakil Ketua DPRD Yudi Suryadikrama, Ketua Komisi IV Hera Iskandar, serta anggota Komisi IV Paoji Nurjaman dan Andri Hidayana.
Red








