SUKABUMI, INFOKOWASI COM- Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi kembali adakan Rapat Paripurna Ke-10 (Sepuluh) sebagai mana hasil rapat Bamus DPRD pada Tanggal 2 Mei 2023, rapat digelar Jum’at 26 Mei 2023 dalam rangka membahas Pertama menyampaikan laporan Ke- Dua dari masing-masing Fraksi DPRD Tahun 2023 dan Kedua menyampaikan tanggapan dari masing-masing Fraksi terhadap pendapat Bupati atas 2 (Dua) Raperda usulan Prakarsa DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Yudha Sukmagara BBA.SH Ketua DPRD didampingi wakil Ketua I Budi Azhar S.ip, Wakil Ketua II M.Sodikin ST. wakil Ketua III Yudi Suryadikrama SH, Drs.Iyos Somantri M.si Wakil Bupati Sukabumi FORKOMPIMDA dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sesuia dengan Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang tatacara Reses Ke-2 (Dua) Tanggal 5 Mei 2023 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Reses selama 6 (Enam) hari kerja terhitung mulai Tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2023 di masing-masing Dapil sebagai sebuah representasi Masyarakat telah mengunjungi, mendengar dan menyerap suara rakyat untuk untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan agar bisa terealisasi sesuai dengan kehendak masyarakat 8 (Delapan) Fraksi DPRD menyampaikan hasil Reses. Diawali dari
Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Usep Wawan S.Pd.MM.Pd, Fraksi Golkar oleh Deni Gunawan S.Ip, Fraksi PKS oleh Ramzi Akbar Yusup S.M, Fraksi PDI-P oleh H.Nasrudin Sumitra Pura S.Pd, Fraksi PAN oleh Edi Sudrajat SE, M.M Fraksi PKB oleh Dadan Hasanudin S.Ag, Fraksi Demokrat oleh Badri Suhenndi S.Ip, MH dan Fraksi PPP disampaikan secara tertulis.

Berkaitan dengan pembahasan atas ke-2 (Dua) Raperda tersebut berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada hari ini telah menyepakati bahwa untuk membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan dibahas melalui Pansus, dan Raperda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dibahas melalui Komisi I DPRD.||Cecep S||









