Ini Alasan Dirut PERUMDA AM TJM Soal Kenaikan Tarif Beban Tetap Pelanggan

infokowasi.com, SukabumiTarif Beban Tetap Pelanggan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Jaya Mandiri (PERUMDA AM TJM) yang semula Rp. 12.500,- segera naik bertambah Rp. 5.000,- menjadi Rp. 17.500.- setiap bulannya.

Ketentuan ini sudah dibahas dan disahkan pada Desember 2019, akan tetapi baru akan berlaku untuk pemakaian bulan Juli. Ini pun sudah mundur satu bulan dari rencana awal akan berlaku di bulan Juni.

Terkait hal itu, ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (18/07), Direktur Utama Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi H. M. Kamaludin Zen, S.H., M.M., membenarkan perihal kenaikan Tarif Beban Tetap Pelanggan Rumah Tangga yang segera berlaku.

Menurutnya, hal tersebut semata-mata untuk menyelamatkan operasional perusahaan. Tingginya biaya water meter serta naiknya harga kertas juga menjadi salah satu pemicu kenaikan tersebut.

“Yang naik itu tarif Beban Tetap Pelanggan Rumah Tangga sebesar Rp.5.000,-, sedangkan untuk tarif air minum belum ada kenaikan,” ungkapnya.

Apabila dibandingkan dengan daerah lain, Tarif Beban Tetap Pelanggan Rumah Tangga di Perumda AM TJM jauh lebih murah. Contoh di kota Sukabumi berkisar dari Rp. 27.000,- hingga Rp. 35.000,-. Begitupun dengan tarif air minum, Perumda AM TJM hanya memasang tarif Rp.3.120,-/m3, sedangkan daerah lain sudah Rp. 3.500,-/m3. Padahal penduduk Kabupaten hampir 50% menjadi pelanggan Perumda Kota Sukabumi.

“Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan, termasuk pada tagihan pelanggan yang menurun drastis khususnya di bulan pertama dan kedua penyebaran virus tersebut. Penurunan pemasukan mencapai 1 Milyar di bulan pertama , dan jumlah tunggakan paling tinggi terdapat di daerah Palabuhanratu”, tambah Dirut.

Orang kuat dan berpengaruh di lingkungan AM TJM ini menambahkan, “tentu saja, situasi seperti ini mengharuskan kami tetap memberlakukan kenaikan tarif Beban Tetap Pelanggan Rumah Tangga kategori 1, 2 dan 3 yang menggunakan water meter 0,5 inch.

“Sebenarnya kami juga sangat berat untuk memberlakukan ketentuan tersebut di tengah pandemi ini, tapi kami mohon agar masyarakat juga memahami situasi kami, agar kami bisa tetap memberikan pelayanan secara optimal”, tegas Dirut.

Disinggung soal pelanggan yang sudah menunggak 3 bulan, pihaknya masih memberi toleransi hingga saat ini, tapi kedepan kami akan melayangkan Surat Peringatan hingga pemutusan apabila tidak ada penyelesaian dari pelanggan, pungkasnya.

Pengurus KOWASI Dicegat Masuk Di PERUMDA AM TJM Kab. Sukabumi

Laporan  : E .Handayani

Editor      : Yudi

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakIrigasi Cibojong Cidahu akan Segera Dibangun
Artikulli tjetërWarga Cimanggu Desa Langkapjaya Lengkong Laksanakan Swadaya Perbaikan Jalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini