Infokowasi.com – Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.
Bebas mengekspresikan pendapat , melalui berita yang kita buat. Ini berlaku bagi seluruh jurnalis di dunia, termasuk di Indonesia.
Meski demikian, terkadang kita menemui adanya bias media. Bagi saya itu bukan masalah. Hal tersebut adalah bagian dari kebebasan pers.
Meski demikian, kini jurnalis menghadapi tantangan yang cukup besar. Yakni berita bohong atau hoaks. Namun, tak semua orang bisa memiliki kemampuan menganalisa kebenaran berita.
Kita harus pandai media mainstream sangat berpengaruh bagi masyarakat. Saat ini, keberadaan media sosial sebagai wadah informasi, sering disalahgunakan. Sehingga dapat menyebarkan berita hoaks.
Kita simpulkan, masyarakat masih bisa mempercayai media-media terdahulu. Seperti, koran atau stasiun televisi. Jika mengambil sumber yang terpercaya, masyarakat bisa yakin bahwa informasi yang disampaikan sudah dapat diyakini sebagai salah satu komunikasi yang berkembang. Namun dengan Hadirnya Media Sosial , lambat laun Konsumsi masyarakat menjadi terbiasa dengan melihat dan menerima Berita Instan, namun Media Sosial harus menmperhatikan juga UU ITE, selain UU Pers No, 40 tahun 1999, seyogyanya Pers harus bisa bertanggung jawab dan harus berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik juga Perundangan yang lainya yang berhubungan dengan Pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin Kemerdekaan pers.
Pers bisa berdiri di mana saja dan bisa menjelaskan apa saja, tapi yang saya tetap adalah pers yang tetap bebas bertanggung jawab. j
Pers yang bertanggung jawab, diharapkan posisi proaktif dan bebas, tetap bertanggung jawab. Artinya, siaran yang dibawakan oleh pers harus bermanfaat bagi masyarakat.
Intinya Pers harus bertanggungjawab pada kode etik pers itu, dan kode etik jurnalistik itu sendiri.
Kebebasan pers merupakan salah satu syarat negara Demokrasi yakni;
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara .
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan umum yang LUBER
4. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
5. Kebebasan untuk berorganisasi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Semoga Pers Indonesia tetap menjadi Pers Penyeimbang dan Pers yang selalu mengedepankan Informasi yang aktual, selalu Meyuguhkan Informasi tanpa batas., dan tentunya selalu menyuguhkan Pemberitaan yang membangun.
{RED}