Laporan : Robbi Sugara
INFOKOWASI.COM Sukabumi
Hari ini bertempat di Aula Kecamatan Jampangtengah Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar jajak pendapat bersama warga membahas HGU PT. Sindu Agung serta mekanisme sisihan 20 persen lahan, sesuai amanat Perpres Nomor 86 tahun 2018.
Hadir pada kesempatan tersebut warga perwakilan penggarap, tokoh masyarakat, Kades Tegallega Kecamatan Lengkong, Kades Bojongjengkol, Kades Bantaragung, Kades Jampangtengah, serta Camat Jampangtengah dan Lengkong.
Lokasi perkebunan PT Sindu Agung meliputi 4 desa, 1 desa berada di Kecamatan Lengkong dan 3 desa berada di Kecamatan Jampangtengah.
Diawali dengan penyampaian beberapa permasalahan dari para Kepala Desa dan Camat, disambung harapan dari para penggarap yang berada di lahan perkebunan.

Kades Bantaragung, Mahmudin, S.Pd. menuturkan susahnya melakukan pembangunan insfrastruktur karena status tanah milik perkebunan contoh sarana jalan serta fasilitas umum lain.
Selanjutnya perwakilan dari PT Sindu Agung, sebagai tenaga administrasi, Agus, menjelaskan dengan kooperatif bahwa perusahaan akan menempuh segala mekanisme dalam rangka perpanjangan HGU yang akan berakhir di September 2022. Termasuk penyisihan lahan 20 persen.
Sementara dari perwakilan penggarap, selaku MPW SPI Jawa Barat, Rahmat Taufik berharap pelepasan lahan dari perkebunan untuk sisihan tidak dipersulit, dan minta dukungan dari pihak terkait termasuk BPN dan DPRD.
Dilain pihak perwakilan BPN meyakini proses akan lancar dengan syarat semua unsur bisa terpenuhi, seperti validitas data penggarap, data pengalokasian lahan dari perusahaan. Selanjutnya keabsahan data harus dikroscek oleh pihak berwenang.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Fauji Nurjaman, menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengawasi proses perpanjangan HGU serta pelepasan lahan sesuai dengan mekanisme.
Diakhir, Komisi 1 membuat berita acara persetujuan bersama yang ditandatangai oleh perwakilan unsur terkait.
YUD









