Beranda SUKABUMI Komisi I DPRD Kab.Sukabumi Sidak Permasalahan Tanah Negara Blok Rawabolang Bojongjengkol Jampangtengah

Komisi I DPRD Kab.Sukabumi Sidak Permasalahan Tanah Negara Blok Rawabolang Bojongjengkol Jampangtengah

Laporan  : Robbi Sugara

INFOKOWASI.COM, Sukabumi

Rumitnya permasalahan pertanahan di Jampangtengah akhirnya direspon anggota dewan, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, di Pimpin langsung Ketua Komisi Fauji Nurjaman.
Setelah beberapa pekan cukup menghangat di media sosial serta menjadi konsumsi beberapa media on line di Sukabumi dan sekitarnya.
Hari ini komisi 1 menjadi mediator mempertemukan beberapa pihak untuk meluruskan permasalahan, kaitan isu jual beli Tanah Negara (TN) Blok Rawabolang Desa Bojongjengkol Kecamatan Jampangtengah.

Camat Jampangtengah Drs. Sabar Suko, menyatakan sangat apresiasi atas kedatangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Sabar Suko menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan tidak pernah melakukan kesepahaman dengan siapapun tentang jual beli tanah negara tersebut, pihaknya pun tidak pernah disinggung kaitan program untuk pemberdayaan lahan Rawabolang, terutama dengan pemerintah atau pun perusahaan swasta. Sabar pun menyebut baik pihak kecamatan, maupun unsur Porkopimcam lain tidak ada campur tangan terkait kasus tersebut.
“kami merasa resah dengan berita mengenai keterlibatan kami dalam kasus jual beli tanah negara, itu tidak benar”, Ucap Sabar.

Sementara Kepala Desa Bojongjengkol Dadan Sutisna, juga menjelaskan bahwa tidak terjadi jual beli pada blok Rawabolang, hanya berbentuk kerjasama investor dengan penggarap, itu pun tidak ada penekanan. Dadan mengaku hanya dalam bentuk akad oper alih garapan, memang dibayar 2.000 permeter.

Dilain pihak Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud menyampaikan Lahan 30 hektare blok Rawabolang tidak terpisahkan dari perjuangan SPI, karena blok tersebut masih di klaim PT Bumi Loka sampai tahun 2014, hingga akhirnya SPI mendapatkan dokumen resmi tertanggal 2 Desember 1991 menyatakan bahwa blok Rawabolang sudah menjadi Tanah Negara tertanda tangan bupati, baru perusahaan melepaskan lahan tersebut sesuai dokumen. Rozak berharap tidak ada lagi jual beli Tanah Negara atau pun operalih garapan.

“kalau dijual lagi ke investor, untuk apa, dulu juga oleh perkebunan, Jangan bodoh atas lahan tersebut”, ucap Rozak. “ingat ketika status tanah sudah menjadi Tanah Negara itu bisa naik status menjadi tanah milik, yang kami takuti, tanah tersebut menjadi hak milik pribadi, setelah jual beli garapan dari penggarap ke insvestor”, jelas Rozak.

Asep yang menjadi insvestor di Rawabolang mengaku tidak memaksa masyarakat, tidak mempermasalahkan status tanah, Asep juga bersedia untuk membuat pernyataan tidak akan merubah status tanah tersebut menjadi hak milik pribadi, adapun dirinya meminta KK dan KTP hanya untuk keperluan administrasi.

Konsep Asep secara pribadi ingin bertani, dengan menanam serta membudidyakan Jengkol dan Petai sebanyak 2000 pohon, proses pengolahan tanah oleh penggarap awal serta akan dibayar sewajarnya, selanjutnya ada persentase hasil panen. Asep juga mengaku bahwa lahan yang sudah disepakati baru 20 hektare saja dari jumlah 30 hektare. Asep juga berjanji akan segera mengevaluasi program bisnisnya, terkait permasalah tersebut.

YUD

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKomisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Jajak Pendapat Dengan Warga Bahas HGU PT.Sindu Agung Kecamatan Jampangtengah Dan lengkong
Artikulli tjetërPenggarap Desak Kejelasan Lahan HGU PT.Bumi Loka Swakarya Jampangtengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini