Melalui Rapat Paripurna, Perppu 1/2020 Ditetapkan menjadi Undang-Undang oleh DPR

Jakarta, infokowasi.com – Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang (UU) telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, pada Selasal (12/5/2020), yang dihadiri oleh 41 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 255 anggota DPR RI lainnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut telah disahkan menjadi UU.

Perppu No. 1/2020

Dilaporkan Antara, sebelum Perppu tersebut disahkan menjadi UU, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pendapat akhir mewakili pemerintah, menyampaikan terima kasihnya kepada para wakil rakyat dan mengharapkan mereka ikut mengawal Perppu Covid-19 dimaksud.

“Peran dan dukungan DPR senantiasa kami harap untuk mengawal pelaksanaan Perppu yang nanti ditetapkan menjadi UU dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Menkeu.

Adapun tujuan Perppu itu, lanjut dia, untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah luar biasa bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan serta akibat pandemi Covid-19. Dan juga sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan Covid-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu No. 1/2020

Diketahui, dengan Perppu ini pemerintah sebelumnya menambah belanja untuk penanganan Covid-19 yakni sebesar Rp 255,1 triliun, di antaranya untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp 110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp 70,1 triliun. Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan sebesar Rp 150 triliun, total mencapai Rp 450,1 triliun. Sehingga, menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen.

Sebelumnya, dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui Perppu Covid-19 itu menjadi UU dan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu itu ditetapkan menjadi UU.

Dalam situasi pandemi Covid-19, mengapa UU ini mendesak untuk ditetapkan?

  1. UU ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menjalankan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sektor keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
  2. UU ini merupakan antisipasi ancaman perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dilakukan agar resesi global tidak menjalar ke sektor keuangan dan membawa dampak lebih besar lagi bagi masyarakat.
  3. Prioritas utama pemerintah adalah memulihkan kesehatan masyarakat.

Dengan UU ini, pemerintah juga mempersiapkan rencana pemulihan ekonomi secara bertahap, melalui:

  • Belanja negara.
  • Penempatan dana pemerintah.
  • Penjaminan.
  • Penanaman modal negara.

Maka dari itu, kebijakan fiskal yang menjadi instrumen strategis dan vital pada tahun 2021 akan fokus pada upaya “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.

Laporan : Iwa K
Editor : IK

Print Friendly, PDF & Email

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakKecamatan Jampangtengah Mulai Distribusikan KKS Bagi KPM Terdampak Covid -19
Artikulli tjetërAkhirnya Kantor Notaris/PPAT di DKI Diizinkan Beroprasi Saat PSBB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini