Beranda Peristiwa Panwaslucam Cidahu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada serentak Tahun 2024

Panwaslucam Cidahu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada serentak Tahun 2024

Infokowasi.com – Pengawasan Partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran pemilu.

Untuk mengawal Pilkada yang Demokratis Panwalucam Cidahu menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif Selasa 27 Agustus 2024.


Acara dibuka langsung oleh Dedhi Permadi Ketua Panwaslucam Cidahu didamping oleh Linda Hidayaturohman divis HP2HM dan Dani Hadiwiratman dari Divisi P3S.
Sebagai pemateri Teguh Haryanto Spd. dari Unsur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Sukabumi. sebagai peserta dalam kegiatan tersebut antara lain Kader Posyandu dan masyarakat umum.
Dedhi Permadi dalam sambuntanya menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini merupakan kegiatan internal dari panwascam, bertujuan mengawal Demokrasi sehingga menghasilkan pilkada yang berintegritas dan berkwalitas sukses tanpa ekses.
Lebih lanjut menurutnya, suksesnya pilkada di kecamatan Cidahu khususnya dan Kabupaten Sukabumi pada umumnya, tergantung terhadap partisipasi masyarakat, karena dengan adanya partisipasi masyarakat mencerminkan legitimasi publik terhadap Demokrasi, saat masyarakat berperanaktif dalam pemilihan maupun pengawasan, akan menghasilkan pemimpin yang akuntabel ujarnya.
Ditempat yang sama Teguh Haryanto diakhir materinya menyampaikan 6 hal pokok yang mesti dilakukan dalam pengawasan partisipatif
– Pertama ikut memantau pemilu/pemilihan untuk memastikan pemilu/pemilihan sesuai dengan perturan dan undang-undang.
– Kedua melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan.
– Ketiga ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu/pemilihan sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.
– Ke Empat menyampaikan pelanggaran pemilu/Pemilihan.
– Kelima menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu/Pemilihan
– ke Enam mendukung terciptanya ketaatan pemilu/pemilihan maupun penyelengara Pemilu terhadap ketentuan perundang-undangan dan peran lain, pungkasnya.

Cecep Sudrajat

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakLima Desa Di Kecamatan Jampang Kulon Lunas PBB Tahun 2024 Dapatkan Reward Gebyar Si Penyu
Artikulli tjetërRibuan Masa Mengiringi Orasi Deklarasi Maju di Pilkada Kota Sukabumi 2024, H. Muraz – H. Andri Gunakan Pakian Ala Soekarno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini