Sukabumi-Jampangkulon, infokowasi.com – Puluhan konsumen perumahan Arta Syukur Indonesia (ASI) sebelumnya. Pasalnya para konsumen merasa tidak ditepati janjinya setelah masuk uang boking Rp. 1 juta menentukan lokasi dan verifikasi pihak perbankan.
Setelah itu pihak perusahaan, tidak akan lama pembangunan perumahan akan segera terbangun sesuai yang sampaikan pihak kepala marketing kepada para setiap konsumen.
Selanjutnya para konsumen menagih perjanjian PT. Arta Syukur Indonesia. Alamat bumi Ciranjang RT. 001/0014 Cibiuk Ciranjang Cianjur. Siang tadi mendatangi kantor pemasaran Neglasari RT 02/07 Desa Tanjung, Kecamatan JampangKulon, Kamis 2/7/2020 sekitar pukul 14:00 WIB.
Awalnya pihak perusahaan menyanggupi atas tuntutan pihak konsumen perumahaan berdasarkan kesanggupan kedua belah pihak perusahaan dan para konsumen dan Puluhan konsumen jika tidak menepati perjanjian ke dua kalinya pihak PT. Arta Syukur Indonesia (ASI) menyatakan akan memenuhi keinginan para konsumen
Salah satu konsumen sebut saja Deri dkk saat ditanya, saya sudah mengeluarkan uang Rp.10.000.000,- kepada pihak marketing, ditengah ketegangan meyatakan saya dkk konsumen lainnya, perwakilan sesuai berdasarkan poin-poin yang tertulis dalam sebuah perjanjian sebelumnya malah pihak yang mnyepakati sampai tanggal 2 juli 2020.
Oleh karena menurutnya tidak sesuai kesepakatan, maka pihak konsumen akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak berwajib, paparnya
“Namun dikarenan pihak pembuat perjanjian di anggap masih tidak menepati perjanjian yang ditulis, akhirnya kembali pihak PT. ASI di berikan kelonggaran berdasarkan hasil musyawarah sampai 16 juli 2020 minta di kembalikan sesuai kesepakatan bersama,” ungkapnya
Alhasil pihak perusahaan yang mewakili oleh yogi, selaku marketing dari PT ASI. pada akhirnya menyanggupi atas penyelesaian dan pengembalian uang pembayaran berdasarkan bukti kwitansi pembayaran dan pernyataan sebagai hak konsumen perumahaan PT. ASI, Sesuai hasil perjanjian
Kades Tanjung Dasep membenarkan “saya turut menyaksikan dalam perjanjian kesepakatan yang telah disepakati antara peeusahaan PT. ASI dan konsumen sebelumnya jatuh tempo tanggal 2 Juli 2020, dan pada akhirnya pihak PT. ASI mangkir dari perjanjian tersebut dengan alasan nya tidak memberikan kepastian terhadap pihak konsumen..
Namun selanjutnya karena perjanjian tersebut maka di kembalikan kepada Yogi Muhammad sebagai kepala marketing PT. ARTA SYUKUR INDONESIA yang notabene penerima pembayaran awal berdasarkan bukti kwitansi peruntukannya adalah uang boking, admin kontrak KPR, serta bukti, setoran memiliki brand perusahaan awal.
Pada kesempatan itu dihadiri unsur muspika Jampangkulon, HUMAS RSUD JAMPANG KULON, TNI dan Polri, POL PP. Kades Tanjung kecamatan Jampangkulon, perwakilan perusahaan PT. Arta Syukur Indonesia, PT.Bumi Asih Mandiri, Para konsumen.
Laporan : M Kuncir
Editor : Wandi