Laporan : Cecep Sudrajat
Infokowasi.com, Cidahu-Sukabumi
Puluhan Warga Kp.Cikalong Desa Jayabakti hari ini Senin 22 Maret 2021 berunjuk rasa depan PT. Star food dan Star Plas mereka mempertanyakan legalitas Ijin usaha dan nota Kesepakatan rekrutmen tenaga kerja di eks PT.Tang mas tersebut.
Dalam pantauan infokowasi.com nampak unjuk rasa berjalan tertib di bawah pengamanan Kepolisian Sektor Cidahu dan Satpol PP Iyus Permana Sidik Perwakilan dari warga dalam tuntutannya meminta Klarifikasi surat keterangan ijin tetangga dan transparansi rekrutmen Tenaga Kerja yang sudah dilaksanakan diperusahaan tesebut yang diduga ada kesan ditutup-tutupi.

Marwan Gunawan perwakilan dari PT. Star food dan Star plus dalam menanggapi atas tuntutan tersebut menjelaskan bahwa ijin tetangga untuk Perusahaan Star Food , Star Plas dan PT.Tang Mas semuanya sudah selesai pada tahun 2015 yang saat itu dikoordinir oleh Ketua RW 01 Kp.Cikalong, namun demikian khusus PT.Tang Mas Surat Keterangan Ijin tetangganya bersifat pembaharuan, karena ijin tetangga PT.Tang Mas sudah dibuat pada tahun 1996.

Sedangkan Ijin Usaha untuk PT. Star food dan Start plas sendiri semua sudah terbit yang terakhir yaitu Surat ijin Usaha Industri dan Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) dibulan Desember, apabila dianggap Surat Ijin tetangga itu dalam aturan ada masa berlakunya dan dianggap tidak sah kita kembalikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme ujarnya. perihal Rekrutmen Tenaga kerja Marwan menginformasikan kebutuhan Tenaga Kerja Sementara ini sebanyak 70 orang yang sudah terpenuhi melalui serikat SBM dan OPSI sebanyak 60 orang masih ada kuota untuk 10 orang semuanya akan diserahkan kepada lingkungan ungkapnya.

Sampai saat ini masih dalam proses negosiasi dan pembahasan antara kedua belah Pihak apabila tidak ada titik temu tidak menutup kemungkinan akan unjuk rasa lagi ungkap salah seorang warga.
RED









