Sukabumi, infokowasi.com – Warga Desa Cibodas, dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan ambulans dari RSUD Sekarwangi Cibadak pada Jumat Malam, (03/04/20).
Proses pemakaman dijalankan sesuai protokol kesehatan penanganan virus Corona. jenazah tiba sudah berada dalam peti mati diturunkan oleh tiga orang petugas rumah sakit lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD).
“Berdasarkan informasi yang diterima oleh Pusat Informasi Dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi dari Pihak RSUD Sekarwangi menerangkan bahwa, awalnya hasil pemeriksaan Rapid Test pasien dinyatakan positif dan menunjukan gejala Covid-19, padahal dari hasil Swab yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Jakarta pasien tersebut tidak terkonfirmasi COVID-19, pasien tersebut meninggal dalam perawatan di Ruang Isolasi RS dan telah ditangani dengan layak sesuai Protokol Kesehatan,” jelas Harun Alrasyid, selaku Juru Bicara Pusat Informasi Dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Sabtu,(04/04/2020).
Harun yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa warga tidak perlu takut untuk menerima dan menguburkan jenazah akibat COVID-19.
“Lebih beresiko kalau tidak dimakamkan, Prosedur Dan Protokol Kesehatan jelas bagi korban akibat COVID-19. Ada beberapa tahapan yang dilakukan rumah sakit, pertama akan disemprot dIsinfektan, di balsem, dibungkus plastik, ditutup peti mati dan itu dipastikan Aman,” jelasnya.
“Salah besar jika tidak makamkan,” tegas harun.
“Kalau tidak dimakamkan justru mata rantainya tidak terputus, malah jadi menyebar kemana-mana. Ini yang lebih beresiko, malah saya sampaikan apresiasi untuk warga Cibodas, ini artinya masyarakatnya sudah berpikir lebih maju. Kami juga apresiasi kepada jajaran petugas di lapangan telah meyakinkan masyarakat hingga pelaksanaannya berjalan lancar dan kondusif,” tegasnya.
Sumber : Kominfosan Kabsi
(RED)