Beranda SUKABUMI Warga Desa Sukajaya Ramai-Ramai Ajukan Bantuan Permohonan UMKM

Warga Desa Sukajaya Ramai-Ramai Ajukan Bantuan Permohonan UMKM

Laporan : Edi Silaban

INFOKOWASI.COM, Kota Sukabumi
Gelombang ke 2 untuk pengajuan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat kembali di perpanjang sampai tanggal 11 Nopember 2020.

Seperti hal nya masyarakat warga Kabupaten Sukabumi Desa Sukajaya kecamatan Sukabumi ramai – ramai mendatangi Kantor Desa Sukajaya , 20 Oktober 2020, mereka ingin mengajukan kembali karena sebelum nya Gelombang pertama di Bulan September 2020 , sebagian masyarakat sudah ada yang pencairan , Adapun Bantuan Tersebut senilai Rp 2.400.000 untuk membantu warga yang ekonomi nya menengah kebawah khusus nya pelaku usaha kecil , Jumlah pendaftar atau warga yang mengajukan permohonan di Desa Sukajaya saat ini sudah mencapai 900 pemohon.

Gingin salah satu aparat Desa Sukajaya mengatakan ,” Untuk hal ini Kami aparat Desa Sukajaya hanya membantu warga dalam hal adminidstrasi untuk pengajuan ke Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Sukabumi , yang mana Untuk permohonan ini tengah ada informasi dari pusat bahwa ada perpanjangan waktu untuk Pemohon Bantuan sampai tanggal 11 November 2020.

Aisyah salah satu warga Desa Sukajaya mengatatakan ,” Kami sangat senang karena saat Gelombang pertama kami tidak kebagian dalam hal mengajukan permohonan bantuan UMKM dari Pemerintah yang bekerjasama dengan Disdagkop UKM , Setelah kami ( warga ) sangat senang ketika ada informasi bahwa pengajuan UMKM ini dibuka kembali dan kami bersama warga lain nya saat ini mengajukan melalui Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi tengah membuat syarat atau pun adminidstrasi lengkap untuk mengajukan permohonan dan akan kami hantarkan langsung ke Kantor Disdagkop UKM Kabupaten Sukabumi .,” Ungkap Aisyah.

Giingin mengatakan bahwa Desa Sukajaya hanya membantu warga dalam hal adminidstrasi selanjut nya pencairan nya itu bagaimana Dari Pemerintah Pusat ,Bila mereka ( warga ) mendapat kan milik nya maka bantuan tersebut akan mereka terima langsung melalui rekening mereka pribadi , dan kami aparat Desa tidak ada melakukan pungli dan itu adalah hak warga ,” jelas Gingin.

RED

Redaksi : redaksi@infokowasi.com


Marketing : marketing@infokowasi.com

Artikulli paraprakPuncak Pasanggrahan Suguhkan Spot Matahari Terbit Dan Perkemahan
Artikulli tjetërPJ. Sekda “Dengan SK Bupati Penanganan Stunting Di Kab.Sukabumi Lebih Terarah”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini