Purwakarta, infokowasi.com – Nekat, itu yang mungkin bisa menggambarkan seorang residivis narkoba Warga Cikalong Wetan, KBB berstatus Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Meski sudah ditangkap dengan dugaan bagian dari sindikat pengedar narkoba dan residivis narkoba, pelaku ini melakukan perlawanan. Adalah Nanang Taryana (34) yang saat ditangkap mencoba merebut senjata anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta.
“Pada saat penangkapan, NT melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata anggota Satresnarkoba. Namun dengan sigap anggota dapat melumpuhkan terduga dengan tangan kosong,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (09/6/2020).
Menurutnya, pelaku ditangkap bersama M (37) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta. Dari tangan pelaku diamankan sepaket narkoba jenis sabu. “Keduanya kami sergap di sekitar pertigaan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan belum lama ini. Selanjutnya kami melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H,” kata Heri.
Untuk diketahui, di sejumlah lokasi yang berbeda jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya tiga tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Dua tersangka dengan TKP di Jalan Veteran (Kebon Kolot) Kelurahan Nagri Kaler dan seorang tersangka lagi dengan TKP Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Pasawahan Kidul, Pasawahan,” ungkap Heri.
Akibat perbuatan itu mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
Laporan : Wan,s
Editor : Martin









